Perikanan
Data Komoditas Perikanan Budidaya
1.
Komoditas
Utama Perikanan
Definisi : Hasil
komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan
budidaya yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan / atau dipertukarkan (dalam
hal ini, rumput laut, bandeng, kerapu, nila, udang, gurame, lele)
Ukuran : Jenis
Satuan : Jenis
2.
Produksi
Definisi :
Kegiatan menghasilkan suatu benda atau
menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
Biasanya diukur dengan satuan berat, ton atau kg, menandakan besar potensi
komoditas perikanan budidaya.
Ukuran : Jumlah
Satuan : Ton
Data
dikumpulkan melalui suatu kegiatan survei yang berbasis sampel yang telah
ditentukan tahapan atau prosedurnya dan disepakati sebelumnya.
Sebelum
dilakukan pengumpulan data, diadakan pelatihan petugas terlebih dahulu dengan
tujuan untuk mempersiapkan petugas yang andal dalam melakukan pendataan sesuai
dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan konsep dan definisi yang telah
ditetapkan dilakukan oleh petugas
yang telah dilatih sebelumnya.
Tahapan
yang dilakukan pada pengumpulan data perikanan budidaya antara lain:
1.
Petugas melakukan listing Rumah Tangga Perikanan di wilayah
kabupaten Sumenep dengan Kuesioner Listing Rumah Tangga Perikanan (RTP)
Budidaya.
2.
Seluruh rumah tangga perikanan budidaya yang tercatat dalam
daftar listring rumah tangga perikanan budidaya akan didata dengan menggunakan
kuesioner produksi perikanan budidaya.
3.
Petugas melakukan pendataan rumah tangga perikanan dengan
kuesioner produksi perikanan budidaya.
4.
Pengawasan dan pemeriksaan baik tahapan pemutakhiran dan
pendataan rumah tangga perikanan budidaya dilakukan oleh Tim Pengawas Kabupaten
secara berjenjang terhadap petugas pendataan dalam aspek SOP pendataan rumah
tangga perikanan, konsep dan definisi serta konsistensi isian keusioner.
5.
Mekanisme pengawasan berjenjang dilakukan untuk meminimalisir
kesalahan konsep dan definisi serta isian kuesioner.
6.
Apabila ditemui pelanggaran SOP, maka petugas pendataan rumah
tangga perikanan budidaya harus melakuakn revisit pendataan.
7.
Apabila ditemui kesalahan konsep dan definisi serta
ketidakkonsistenan isian maka petugas pendataan harus mengkonfirmasi ulang
jawaban responden.
8.
Penjaminan kualitas pendataan dilakukan oleh Tim Pengawas
Kabupaten dengan mengisi Quality Gate yang telah disusun oleh Tim Dinas
Perikanan dan Kelauatn. Quality Gate berisi pertanyaan tentang penjaminan
apakah petugas melakukan briefing/pelatihan, pelaksanaan SOP serta konsistensi
isian.
No. | Judul Tabel | Keterangan |
---|---|---|
1 | Produksi Perikanan Budidaya Nila Kabupaten Sumenep | Data Sektoral |
2 | Produksi Perikanan Budidaya Udang Vannamei Kabupaten Sumenep | Data Sektoral |
3 | Produksi Perikanan Budidaya Rumput Laut Kabupaten Sumenep | Data Sektoral |
4 | Produksi Perikanan Budidaya Kerapu Kabupaten Sumenep | Data Sektoral |
5 | Produksi Perikanan Budidaya Lele Kabupaten Sumenep | Data Sektoral |
6 | Produksi Perikanan Budidaya Udang Windu Kabupaten Sumenep | Data Sektoral |
PENYELENGGARA
Dinas Perikanan Kab.
Sumenep
ALAMAT
Jalan Raung 5A,
Panglegur, Sumenep, Mastasek, Pabian, Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
69417
TUJUAN
KEGIATAN
Mengumpulkan data
produksi berbagai komoditas ikan dan rumput laut.
REFERENSI
WAKTU
Bulanan
JENIS
DATA
Series
WILAYAH
DATA
Kabupaten Sumenep
TINGKAT
PENYAJIAN HASIL ANALISIS
Kabupaten/Kota